Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang kembali membuka layanan pembuatan paspor di Pelabuhan Balohan Sabang pada 31 Juli hingga 1-2 Agustus 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, di Sabang pada Senin mengatakan bahwa layanan ini telah dilaksanakan pada 21, 23, dan 25 Juli 2025 dan kembali dibuka untuk memudahkan wisatawan yang sedang berlibur di Kota Sabang dalam mengajukan permohonan paspor, serta melayani warga Sabang yang ingin membuat paspor.
“Selain mengajukan permohonan paspor, masyarakat dari luar kota Sabang juga dapat berlibur menikmati keindahan alam Sabang yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Sabang,” kata Muchsin.
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Imigrasi Sabang bagikan susu ke siswa SDN 5 Kota Sabang
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Fuadmenotti, menjelaskan bahwa layanan paspor di Pelabuhan Balohan hanya melayani permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, sedangkan permohonan paspor hilang atau rusak tidak dapat dilayani di sana.
“Namun, bagi masyarakat yang berminat mengajukan permohonan paspor di Pelabuhan Balohan agar dapat mendaftar melalui media sosial Instagram @Imigrasisabang atau menghubungi nomor 0812 60771922,” kata Fuad.
Baca juga: Perkuat pengawasan, Imigrasi Sabang kembali gelar operasi gabungan
Pewarta: Nurul HasanahEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025