Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai Rp500 juta lebih, di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan para pihak, guna dilakukan klarifikasi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Surat pemanggilan nya sudah saya tandatangani,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Fachmi Suciandy mengatakan penyelidikan kasus tersebut dilakukan, setelah kepolisian menerima pelimpahan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) dana desa di Desa Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Jaksa dakwa keuchik di Pidie korupsi dana desa Rp254,3 juta
Dalam kasus ini, polisi juga telah menerima hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Aceh Barat yang menemukan adanya pengelolaan dana desa senilai Rp500 juta lebih.
Fachmi mengatakan penyidik perlu meminta keterangan atau klarifikasi kepada sejumlah pihak, sehingga nantinya persoalan tersebut menjadi terang benderang.
“Apakah ada indikasi dugaan tindak pidana korupsi atau tidak, nanti akan kita ketahui setelah para pihak kita mintai keterangan dalam klarifikasi yang akan berjalan,” kata Fachmi.
Fachmi belum menjelaskan siapa saja yang akan dipanggil dalam perkara tersebut, namun kepolisian memastikan akan menyelidiki perkara tersebut sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp500 juta lebih, dalam pengelolaan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat.
“Temuan indikasi penyelewengan keuangan dana desa ini kita ketahui, setelah tim auditor diturunkan ke desa untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” kata Inspektur Aceh Barat, Zakaria Mahmud.
Dalam laporan yang diterima dari masyarakat pada tanggal 7 Januari 2025 lalu, dugaan penyelewengan dana bantuan dana desa di Gampong Ranto Panyang Barat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat diduga mencapai Rp723,123 juta lebih.
Namun setelah dilakukan audit dan dilakukan pengembalian dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dana desa baru-baru ini, temuan nya berubah sekitar Rp500 juta lebih.
Zakaria mengatakan tim auditor juga telah meminta keterangan kepada sejumlah aparatur desa, terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan yang diduga tidak dilaksanakan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Oknum camat Bireuen didakwa korupsi dana studi banding kades Rp1,1 miliar
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025