Aceh Barat (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengingatkan warga/masyarakat di daerahnya bisa mendapatkan sanksi pidana apabila melakukan pembakaran lahan, sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seperti yang selama ini terjadi.
“Sampai saat ini sudah ada tujuh lokasi lahan yang kami temukan terbakar, ada satu orang warga yang kita lakukan pemeriksaan terkait pembakaran lahan ini,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Yoghi Hadisetiawan kepada wartawan di Aceh Barat, Senin.
Kapolres Yoghi Hadisetiawan mengatakan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian setempat, penyebab terjadinya kebakaran lahan yang selama ini terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, diduga kuat akibat dibakar.
Pihaknya juga telah mengidentifikasi pelaku pembakar lahan, dan saat ini sudah mulai dimintai keterangan di tingkat polsek yaitu di Polsek Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Kapolres menegaskan pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila luas lahan yang terbakar mencapai dua hektare, dan akan menyeret pelakunya hingga ke pengadilan guna mendapatkan sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat apabila melakukan pembakaran lahan, namun pemilik lahan wajib memastikan api yang sebelumnya digunakan untuk membakar lahan, benar-benar telah padam sehingga tidak membakar lahan warga yang lain atau terjadi kebakaran lahan.
“Jika api dibiarkan dan merembet ke lahan lain sehingga terjadinya karhutla, maka pelakunya dijerat dengan pidana,” tegasnya.
Guna mencegah terjadinya karhutla di Aceh Barat, kepolisian setempat juga telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, baik melalui sarana media sosial, spanduk, papan pengumuman hingga sarana lainnya, untuk memastikan warga tidak membakar lahan.
“Jadi, jangan salahkan kami jika nantinya mengambil langkah tegas apabila warga masih membandel membakar lahan,” kata AKBP Yhogi Hadisetiawan.
Polres Aceh Barat mengingatkan bahwa membakar lahan dan hutan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Sesuai undang-undang, setiap orang yang dengan sengaja membakar lahan dan menyebabkan kerusakan lingkungan, dapat dipidana penjara dan denda yang sangat berat.
Baca juga: BMKG: Karhutla masih berpeluang terjadi di pantai barat Aceh selama Juli 2025
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025