Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh menerbitkan edaran masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang ditujukan kepada kepala cabang dinas dan satuan pendidikan jenjang SMA/sederajat di provinsi itu.

"Kami telah menerbitkan surat edaran tentang MPLS, di mana pelaksanaannya dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing yang berlangsung secara edukatif dan ramah anak ," kata Kadisdik Aceh, Marthunis di Banda Aceh, Jumat.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan tersebut tidak boleh melakukan pungutan biaya atau bentuk pungutan lainnya sesuai Surat Edaran 
Gubernur Aceh Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Praktek Gratifikasi, Pungutan Liar 
(Pungli). 

Ia mengatakan pelaksanaan MPLS bagi murid baru jenjang SMA,SMK dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 18 Juli 2025 sesuai jadwal terlampir dengan mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016. 

Dalam surat edaran tersebut juga menjelaskan  kegiatan MPLS yang dilaksanakan bersifat edukatif dan tidak boleh melakukan kegiatan yang sifatnya perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya. 

"Siswa wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah, bagi murid yang belum memiliki seragam SMA sederajat dapat menggunakan seragam sekolah asal," katanya.

Satuan pendidikan juga dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran. 

Kemudian untuk mengukur kemampuan awal, dan capaian hasil belajar pada murid baru khususnya pada aspek Literasi dan Numerasi jenjang SMA/SMK, Dinas Pendidikan Aceh akan melaksanakan  kegiatan Pre-test pada tanggal 21 sampai 22 Juli 2025  

Adapun kegiatan matrikulasi literasi akan berlangsung 21 sampai 28 Juli 2025 dan Kegiatan Matrikulasi Numerasi tanggal 29 Juli sampai 2 Agustus 2025.

Selanjutnya kegiatan Post-test pada tanggal 4 sampai Agustus 2025 dan kegiatan Pre-test dan post-test akan dilaksanakan secara serentak oleh satuan pendidikan sesuai jadwal yang ditentukan dan dapat di akses melalui laman https://sidakota.com 

Kemudian untuk Satuan Pendidikan Khusus (SLB), pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta didik serta mempertimbangkan keadaan dan karakteristik masing-masing satuan pendidikan dengan tetap memastikan berjalan secara inklusif, aman, dan bermakna bagi seluruh murid. 

Pihaknya juga meminta Kepala Cabang Dinas Pendidikan agar dapat memastikan pelaksanaan MPLS Ramah Anak, Matrikulasi, Pre-test dan post-test berlangsung sesuai dengan ketentuan, dengan melibatkan pengawas Pembina Satuan Pendidikan untuk melakukan pendampingan, pengawasan dan pembinaan pada pelaksanaan MPLS di satuan pendidikan binaan masing-masing. 
 



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025