Banda Aceh (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menyatakan terus mengoptimalkan sosialisasi optimalisasi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja proyek konstruksi yang didanai APBA, APBK, dan Dana Gampong dalam upaya melindungi tenaga kerja konstruksi.
"Sosialisasi yang terus kita masifkan ini merupakan bagian meningkatkan kepatuhan penyelenggara proyek terhadap kewajiban perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, terutama di sektor jasa konstruksi," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan cakupan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi tidak hanya mencakup pekerja lapangan, tetapi juga meliputi tenaga ahli, pengawas, konsultan perencana, arsitek, hingga mahasiswa magang yang berada di area proyek.
Ia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan memiliki portal khusus perlindungan Jamsostek untuk jasa konstruksi yaitu di halaman https://ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Kehadiran portal tersebut untuk memudahkan pelaksana proyek mendaftar, membayar iuran, dan sistem informasi untuk menginput data pekerja pelaksana proyek.
"Kami punya portal yang bisa digunakan oleh pelaksana proyek , data pekerja akan terekam, sehingga apabila terjadi risiko, data sudah valid dan lengkap serta dicek dengan mudah ", katanya.
Menurut dia untuk perlindungan jasa konstruksi BPJS Ketenagakerjaan , pelaksana dapat mendaftarkan data pekerja yang dilindungi dalam satu proyek tanpa batasan. Di mana masa perlindungan mulai dari proyek dimulai, saat selesai dan saat masa pemeliharaan.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan tanpa batas, bantuan transportasi, santunan pengganti penghasilan, santunan cacat, serta santunan kematian.
Sedangkan program Jaminan Kematian (JKM) memberikan manfaat kepada ahli waris meskipun kematian tidak berkaitan langsung dengan aktivitas kerja.
Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh, T Robby Irza mengatakan seluruh pelaksana untuk mendaftarkan seluruh proyek konstruksi dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek konstruksi dimulai.
"Sesuai regulasi, daftarkan seluruh proyek konstruksi yang ada ke BPJS Ketenagakerjaan, dan iuran seharusnya dibayar sebelum proyek konstruksi dimulai, agar pekerja terlindungi sejak hari pertama bekerja, sehingga mereka segera mendapatkan manfaat apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, termasuk santunan bagi ahli waris dalam kasus kematian," katanya.
Pihaknya berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk merencanakan pembentukan forum evaluasi lintas instansi dalam mengawasi implementasi perlindungan tenaga kerja di proyek konstruksi.
"Forum ini nantinya akan bertugas mengidentifikasi proyek-proyek konstruksi yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," demikian Robby.
Baca juga: Ahli Waris Ketua Koni Aceh dapat santunan Rp175 juta
Pewarta: M IfdhalEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025