Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh memastikan sebanyak 174 desa (Gampong) dari total 222 desa di daerah setempat, saat ini telah memiliki koperasi desa merah putih yang berbadan hukum.
“Hanya 48 desa yang saat ini dalam proses penyelesaian karena seluruh berkas administrasi telah masuk ke notaris," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Nagan Raya Samsuar di Nagan Raya, Senin.
Didampingi Kepala Bidang Koperasi, Marzuki, Samsuar menjelaskan sebanyak 174 desa yang telah memiliki badan hukum tersebut saat ini dinyatakan telah lengkap administrasinya, serta telah mendapatkan pengesahan badan hukum.
Sedangkan 48 desa lainnya masih menunggu kelengkapan administrasi, karena belum sepenuhnya terpenuhi saat diajukan ke notaris.
"Tim Percepatan Kabupaten bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa-desa untuk memastikan kelengkapan dokumen, termasuk berita acara pendirian Kopdes Merah Putih," sebutnya.
Baca: Kemenkum: 2.190 koperasi merah putih di Aceh sudah berbadan hukum
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Zulkifli selaku Wakil Ketua II Tim Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih Provinsi Aceh, menegaskan seluruh Kopdes Merah Putih di Aceh wajib berbadan hukum paling lambat pada 25 Juni 2025.
"Program Kopdes Merah Putih ini merupakan program nasional yang wajib kita dukung bersama, baik di tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga desa," ujar Zulkifli.
Ia menekankan pentingnya keseriusan semua pihak dalam menyukseskan program tersebut.
"Program ini harus diselesaikan tepat waktu. Karena ini program nasional, kita tidak boleh main-main. Harus serius dalam pelaksanaannya," tegas Zulkifli.
Ia juga meminta kepada Satgas Kabupaten Nagan Raya agar segera melakukan pendampingan terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan legalitas badan hukum koperasinya.
"Segera ambil langkah yang diperlukan. Bila perlu, ambil tindakan tegas terhadap desa yang tidak serius membentuk Kopdes Merah Putih," pungkasnya.
Baca: Diskopukmdag: 194 koperasi merah putih di Aceh Besar berbadan hukum
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025