Banda Aceh (ANTARA) - Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Prof Marwan menyatakan Pemerintah Aceh harus serius mengelola dan mengembangkan kawasan perbatasan termasuk empat pulau di Aceh Singkil yang kini telah ditetapkan milik Aceh.

"Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil harus lebih serius mengembangkan kawasan perbatasan termasuk empat pulau yang sempat berpolemik dengan Sumatera Utara sehingga masyarakat lebih sejahtera," kata Prof Marwan di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto status empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administratif Aceh.

Ia menjelaskan Pemerintah provinsi dan Kabupaten Aceh Singkil harus benar-benar mengembangkan kawasan tersebut agar masyarakat setempat mendapat perhatian lebih baik, lebih terberdayakan dan sejahtera.

"Pemerintah harus bisa memanfaatkan potensi lokal seperti pariwisata, perikanan dan kemungkinan migas yang harus dapat dieksploitasi lebih baik dan berkelanjutan," katanya.

Ia meyakini dengan pemanfaatan secara maksimal kawasan perbatasan akan menghindari sengketa di kemudian hari karena kawasan tersebut terkelola dengan baik oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan status empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang oleh Mendagri Tito Karnavian sempat beralih ke Sumatera Utara yakni  Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek tetap masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.

"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden Jakarta, usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Selasa.

Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.



Pewarta: M Ifdhal
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025