Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh Meurah Budiman menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 14 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kanwil Kemenkum Aceh.
Penyerahan berlangsung di halaman kantor wilayah, Senin, disaksikan jajaran pimpinan tinggi pratama dan pejabat manajerial lainnya.
Dalam sambutannya, Meurah Budiman menegaskan bahwa SK yang diterima para CPNS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan awal dari tanggung jawab besar sebagai abdi negara.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas dan loyalitas dalam setiap tugas yang diemban.
"Menjadi bagian dari Kementerian Hukum berarti siap bekerja dengan nilai dasar PASTI: Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif," kata Meurah Budiman.
Kepala Kanwil Kemenkum Aceh itu juga meminta para CPNS untuk tidak sekadar mengejar status ASN, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik.
Meurah Budiman juga mengingatkan bahwa tantangan birokrasi ke depan menuntut kecepatan, adaptasi teknologi, dan kepekaan terhadap lingkungan.

"Jangan berhenti belajar. Dunia terus berubah, dan birokrasi harus menjadi bagian dari perubahan itu," tambahnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh Purwandani H Pinilihan turut memberikan arahan kepada para CPNS. Ia berharap para pegawai baru mampu membawa semangat baru dalam pelayanan hukum di Aceh.
"Kalian adalah generasi yang akan mewarnai wajah Kemenkum Aceh ke depan. Bekerjalah dengan hati, karena masyarakat menilai institusi ini dari pelayanan yang kalian berikan," katanya.
Purwandani juga menyinggung pentingnya membangun karakter sejak awal masa pengabdian. Menurutnya, etika kerja, kepatuhan terhadap aturan, dan budaya melayani harus tertanam kuat dalam diri setiap CPNS.
"Penguasaan regulasi penting, tetapi lebih penting lagi adalah kesadaran moral dalam menjalankan tugas," kata Purwandani.
Ke-14 CPNS yang menerima SK nantinya akan ditempatkan pada bidang kerja sesuai dengan formasi yang mereka pilih di awal. Seluruh CPNS akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat sebagai PNS penuh.
Pewarta: RedaksiEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025