Sabang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi dua warga negara asing, MGB asal Inggris dan AKR asal Malaysia karena melanggar izin tinggal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

“Kedua WNA tersebut patut diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal yaitu melakukan kegiatan di Kota Sabang yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ibnu Riadi, Minggu. 

Ibnu menyampaikan bahwa kedua WNA tersebut telah dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh pada Minggu (01/06) pagi sekitar pukul 11.00 WIB menggunakan pesawat Super Air Jet dengan tujuan ke Malaysia.

Baca juga: Imigrasi Sabang sosialisasi ke pelajar bahaya pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia

Sementara itu, dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan pemantauan rutin dan memberikan edukasi kepada Warga Negara Asing di Kota Sabang agar tidak terjadi lagi kesalahan serupa.

“Kami akan terus melakukan pemantauan WNA secara rutin di Kota Sabang serta memberikan edukasi kepada mereka agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.” kata Muchsin.

Baca juga: Imigrasi Sabang perkuat pengawasan WNA lewat rakor tim PORA



Pewarta: Nurul Hasanah
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025