Aceh Barat (ANTARA) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini menunggu arahan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terkait putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Aidil Azhar, ketua panwaslih setempat, terkait ijazah palsu.

“Sesuai pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu, kami masih menunggu arahan Bawaslu RI, bagaimana sikap Bawaslu RI atau Panwaslih Aceh terkait putusan DKPP,” kata Koordinator Divisi Hukum, pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Haswandi di Aceh Barat, Rabu.

Haswandi mengatakan sejauh ini pihaknya belum bisa mengambil langkah atau sikap setelah pembacaan putusan DKPP RI yang mencopot Aidil Azhar sebagai Ketua Panwaslih Aceh Barat terkait kasus ijazah palsu.

Namun, apabila Panwaslih Aceh Barat telah mendapatkan arahan dari Bawaslu RI atau Panwaslih Aceh, barulah pihaknya bisa mengambil sikap atau langkah yang diperlukan.

“Apakah kami langsung menggelar pleno mengganti ketua atau langkah-langkah yang diperlukan, sejauh ini masih menunggu arahan dari pusat,” katanya.

Haswandi mengatakan kasus penggunaan ijazah palsu oleh Ketua Panwaslih Aceh Barat, Aidil Azhar baru diketahui sejak persoalan tersebut dilaporkan ke DKPP.

Sebelumnya, kata dia, persoalan ini sama sekali tidak diketahui oleh Komisioner Panwaslih Aceh Barat dan rekan-rekan staf di lembaga pengawasan pemilu tersebut.

Meski telah ada putusan DKPP, Haswandi mengaku pihaknya tetap menjalankan tugas seperti biasa dan secara profesional.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Barat Aidil Azhar yang berupaya dikonfirmasi sepanjang Rabu, hingga berita ini ditulis belum berhasil dimintai konfirmasi pasca putusan DKPP yang memberhentikan dirinya dari penggunaan ijazah palsu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui saluran telepon miliknya juga tidak direspon, dan pesan yang dikirim melalui aplikasi What App juga tidak dibalas.

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat, Aidil Azhar.

Kedua sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan atas  sembilan perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (19/5/2025).

“Menjatuhkan sanksi peringatan oeras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Aidil Azhar selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito saat membacakan putusan Nomor: 300-PKE-DKPP/XI/2024, seperti dikutip laman DKPP RI pada Rabu malam.

Dalam putusannya, DKPP menilai teradu telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional dalam mengikuti seleksi Calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. 

Ia terbukti melampirkan ijazah strata 1 (S1) dengan Nomor: 1038/408/KIM-II5/2000 yang tidak terdaftar di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, sebagai persyaratan administrasi.

Data kelulusan teradu, seperti nama, nomor ijazah, tempat/tanggal lahir, jurusan dan tanggal ijazah tidak ditemukan pihak Universitas Syiah Kuala. 

Nomor ijazah 1038 sebagai kode Universitas yang digunakan teradu terdaftar di arsip duplikat atas nama Munira dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 95810172, Program Studi Biologi, FMIPA, Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh yang diwisuda pada Mei 2000.

“Demikian pula nomor ijazah 408/KIM-115 sebagai kode fakultas terdaftar di arsip duplikat atas nama Jamaluddin dengan NIM 94811493, Program Studi Kimia, FMIPA, Universitas Syiah Kuala dan wisuda pada Mei tahun 2000,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Teradu juga tidak bisa membuktikan dalihnya sendiri yang menyatakan menyerahkan daftar riwayat hidup yang mencantumkan riwayat pendidikan lulusan SMTI Banda Aceh saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat.

Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 9 huruf a dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025