Aceh Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh membebaskan enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari rantai pasung, dengan cara dijemput dari rumah masing-masing untuk menjalani perawatan intensif di RSJ Banda Aceh.

“Pembebasan dari pasung adalah komitmen kami untuk menghentikan praktik pasung terhadap orang dengan gangguan jiwa, semua akan kita rawat secara layak dan manusiawi,” kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi di Aceh Barat, Jumat.

Ada pun keenam warga Kabupaten Aceh Barat yang dibebaskan dari rantai pasung diantaranya Farismi (50) warga Desa Layung Kecamatan Bubon, Rusniatun (45) warga Desa Lancong Kecamatan Sungai Mas, Siti Hawa (57) warga Desa Ramitie Kecamatan Sungai Mas.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat bebaskan ODGJ dari rantai pasung

Kemudian Kurba Sabli (33) warga Desa Gunong Kleng Kecamatan Meureubo, Nuni (53) warga Desa Sawang Teubee Kecamatan Kaway XVI, Saudah (55) warga Desa Cot Darat Kecamatan Samatiga.

Tarmizi mengatakan sejak saat ini tidak boleh ada lagi praktik pasung terhadap ODGJ di Kanupaten Aceh Barat.

Sedangkan orang dengan gangguan jiwa yang masih berkeliaran di jalan akan segera ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Kabupaten Aceh Barat, untuk dilakukan pendataan, dicari keberadaan keluarganya, dan dirujuk untuk mendapatkan penanganan medis di RSJ Banda Aceh. 

“Nantinya pihak rumah sakit jiwa akan membantu proses identifikasi data kependudukan mereka,” kata Tarmizi.

Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Aceh, dr Hanif, menyambut baik langkah dan kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit siap memberikan pelayanan terbaik bagi para pasien.

“Kami akan melakukan penanganan secara menyeluruh, baik dari sisi medis, psikologis, maupun sosial. Kami juga akan mengidentifikasi data kependudukan pasien untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara,” ujarnya.

Hanif mengatakan upaya ini merupakan bentuk nyata dari komitmen bersama untuk memastikan hak-hak penyandang gangguan jiwa terpenuhi, serta menghapus stigma negatif terhadap ODGJ di tengah masyarakat.

Baca juga: Pemkab Pidie Jaya Aceh bebaskan tiga ODGJ dari pasung



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025