Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, menyatakan hingga kini sudah memeriksa sebanyak 20 orang sebagai saksi dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi biaya operasional keluarga berencana (BOKB) dengan nilai Rp1,15 miliar.

"Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 20 orang saksi. Keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi BOKB pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Bireuen," kata Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa.

Saksi-saksi tersebut, kata dia, merupakan pihak terkait, di antaranya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Kabupaten Bireuen, para kepala unit pelaksana teknis daerah keluarga berencana, dan kader keluarga berencana.

Baca juga: Kejari Bireuen tahan dua tersangka TPPO perdagangkan orang ke Laos

Munawal menyebutkan penanganan perkara tersebut kini sudah di tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat bukti yang dibutuhkan sebagai syarat penetapan tersangka.

Sebelumnya, kata dia, jaksa penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan biaya operasional keluarga berencana dengan nilai mencapai Rp1,15 miliar lebih.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, ditemukan ada 13 unit pelaksanaan teknis daerah keluarga berencana pada DPMGPKB Kabupaten Bireuen belum menerima pembayaran kegiatan yang telah dilaksanakan dengan total anggaran mencapai Rp1,15 miliar.

"Bahwa dugaan perbuatan melawan hukum penggunaan biaya operasional keluarga berencana ini terjadi akibat pengguna anggaran tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Serta tidak berpedoman kepada aturan yang berlaku," katanya.

Munawal Hadi menyebutkan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik terus berkoordinasi dengan para pihak terkait termasuk auditor guna menghitung kerugian negara yang ditimbulkannya.

"Selain mengumpulkan keterangan saksi, penyidik juga masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli. Termasuk meminta lembaga audit menghitung kerugian negara. Jika semua terkumpul, maka segera menentukan siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut," kata Munawal Hadi.


Baca juga: Kejari Bireuen dampingi tim likuidasi BPRS tagih kredit macet



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025