Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menyatakan banding terhadap tiga perkara tindak pidana korupsi pembangunan tempat wudu Masjid Agung Ruhama Takengon yang dibiayai Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Tengah Ahmedi Afdal Ramadhan yang dihubungi dari Banda Aceh, Senin, mengatakan upaya hukum banding dilakukan karena putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

"Jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap tiga perkara tindak pidana pembangunan tempat wudu dan lainnya di Masjid Agung Ruhama Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Upaya hukum banding karena putusan majelis hakim tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum," katanya.

Baca juga: Empat terdakwa korupsi dana pembangunan masjid Aceh Tengah divonis 9 tahun penjara

Adapun upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dilakukan terhadap perkara dengan terdakwa Hairul Munadi, Zia Ulhaq, dan Hamzah. Terdakwa Hairul Munadi dan Zia Ulhaq dihukum masing-masing dua tahun penjara. Sedangkan terdakwa Hamzah dihukum satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh juga menghukum ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp50 juta dengan subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim memutuskan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Ahmedi Afdal, vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa penuntut umum menuntut ketiga dengan hukuman masing-masing lima tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Selain vonisnya lebih ringan, upaya hukum banding dilakukan karena pasal yang diputuskan adalah Pasal 3 UU Tipikor atau subsidair. Sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor atau sesuai dengan dakwaan primair," kata Ahmedi Afdal Ramadhan.

Baitulmal Kabupaten Aceh Tengah pada 2022 mengalokasikan anggaran Rp1,7 miliar lebih untuk pembangunan tempat wudu, MCK, plaza batas sudi, kamar imam dan muazin Masjid Agung Ruhama, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Namun, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak. Terdakwa Hairul Munadi selaku kuasa pengguna anggaran bersama para terdakwa lainnya menyetujui pencairan 100 persen. Sementara, progres pekerjaan tidak selesai semuanya.

Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp294,4 juta lebih. Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah.

Baca juga: JPU dakwa empat terdakwa korupsi pembangunan tempat wudu



Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025