Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberikan sanksi terhadap 68 orang aparatur sipil negara (ASN) karena tidak hadir saat hari pertama masuk kerja, setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Sanksi yang kita berikan diantaranya berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP sebesar 10 persen,” kata Bupati Aceh Barat Tarmizi kepada ANTARA, Minggu di Meulaboh.
Selain pemotongan TPP, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga memberikan teguran secara tertulis kepada 68 ASN, serta turut melakukan pembinaan disiplin bagi ASN yang membolos kerja.
Baca juga: Satpol PP minta pelaku usaha tak layani pelajar bolos
Bupati Tarmizi mengatakan pemberian sanksi tersebut mengacu pada Pasal 7 Ayat 1 Peraturan Bupati Aceh Barat Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat.
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya mendorong peningkatan etos kerja aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Tarmizi mengatakan pemberian sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil inspeksi mendadak pada hari pertama masuk kerja usai libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, yang dilakukan pada Selasa tanggal 7 April 2025 lalu.
Saat melakukan sidak dan absensi satu per satu terhadap sejumlah ASN di beberapa instansi pemerintah daerah, Bupati Tarmizi menemukan sejumlah ASN tidak masuk kerja dan mengaku masih berada di luar kantor, dengan alasan ada keperluan dinas serta berbagai alasan tidak masuk akal lainnya.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan tetap akan melakukan pembinaan kepada ASN yang melanggar disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Tarmizi mengatakan pentingnya kedisiplinan sebagai kunci utama dalam menciptakan kinerja yang baik di lingkungan pemerintahan.
"Tanpa disiplin, jangan berharap ada hasil kerja yang maksimal," demikian Tarmizi.
Baca juga: Satpol PP Aceh Barat tangkap belasan siswa bolos
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025