Aceh Barat (ANTARA) - Sejumlah pedagang kaki lima yang selama ini berjualan di Kompleks Pasar Induk Pasar Bina Usaha Meulaboh, menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Aceh Barat dan Disperindag setempat, dengan membawa barang dagangan.

“Aksi ini kami lakukan karena kami selalu digusur Satpol PP saat berjualan, tapi kami tidak pernah diberi tempat layak untuk berjualan,” kata Sudirman, perwakilan pedagang kepada ANTARA, Rabu.

Menurutnya aksi unjukrasa ini mereka lakukan sebagai upaya untuk mendapatkan solusi atas penggusuran yang selama ini mereka alami, sehingga menyebabkan kerugian bagi pedagang kaki lima.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat larang ASN merokok di kantor dan ruang kerja

Akibat penggusuran yang mereka alami, menyebabkan barang dagangan mereka tidak laku dan banyak yang tidak bisa dijual, karena barang dagangan sudah layu dan tidak layak jual.

Selain itu, Kompleks Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh yang sudah selesai direvitalisasi, hingga kini belum difungsikan sehingga pedagang tidak bisa berjualan secara maksimal.

Sudirman bersama sejumlah pedagang berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Barat agar dapat memperhatikan nasib pedagang, sehingga mereka dapat berjualan dengan leluasa tanpa harus digusur setiap hari.

Hal senada juga disampaikan Teuku Edinur selaku pedagang, yang berharap para pedagang dapat berjualan secara maksimal dan tidak lagi digusur Satpol PP Kabupaten Aceh Barat.

Mereka mengaku tidak terima menjadi sasaran penyebab kemacetan di Kompleks Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh, Aceh Barat, karena berjualan di pinggir jalan.

Menurutnya, kemacetan terjadi di pusat pasar karena banyaknya truk barang yang melakukan aktivitas bongkar muat di pusat pasar, sehingga menyebabkan kemacetan panjang di jalan pasar.

“Kami juga minta petugas Dishub Aceh Barat menertibkan kemacetan akibat bongkar muat barang, jangan salahkan kami sebagai pedagang kaki lima,” kata Teuku Edinur Saputra.

Pedagang sayur dan buah menggelar aksi unjukrasa ke Kantor Disperindag Aceh Barat guna memprotes penertiban oleh petugas Satpol PP yang menyebabkan pedagang rugi karena tidak bisa berjualan, Rabu (9/4/2025) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Baca juga: BPKP Aceh rekomendasi RSUD Meulaboh perbaiki alat Cathlab rusak senilai Rp11 miliar

Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat Husensyah mengatakan pihaknya saat ini sedang mencari solusi terhadap persoalan yang dialami oleh pedagang kaki lima.

“Kami mohon bapak-bapak bersabar, pemerintah daerah sedang mencari solusi,” kata Husensyah.

Pemkab Aceh Barat ini juga melakukan pembahasan dengan sejumlah instansi pemerintah daerah, untuk mencari solusi kemacetan di pusat pasar dan menyediakan lokasi berjualan yang layak bagi pedagang.

sebagai solusi sementara, pemerintah daerah tetap mengizinkan pedagang berjualan di lokasi semula, sambil menunggu keputusan lebih lanjut terkait penempatan pedagang kaki lima di Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh.

"Sementara boleh berjualan, nanti setelah ada aturan dan lokasi baru, tidak boleh lagi jualan di pinggir jalan atau lokasi yang dilarang," kata Husensyah.

Baca juga: Bupati Aceh Barat absensi satu persatu ASN di hari pertama kerja, ASN panik



Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025