Aceh Barat (ANTARA) - Petugas Wilayatul Hisbah (Polisi WH) Dinas Satuan Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat meningkatkan patroli rutin, sebagai upaya mencegah penjualan makanan dan minuman pada siang hari di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.
“Patroli ini kami lakukan sebagai upaya menindaklanjuti seruan bersama Forkompimda Aceh Barat selama bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Bidang WH Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, Kamis.
Dalam razia yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat, petugas masih menemukan adanya pedagang yang berjualan di siang hari, sebelum batas waktu berjualan makanan dan minuman selama Ramadhan.
Baca juga: WH selidiki kasus gay di Banda Aceh, digerebek di kost
Sesuai ketentuan, kata Lazuan, Pemerintah Kabupaten Wceh Barat bersama Forkompimda telah melarang pedagang, pemilik kafe, warung kedai makanan dan minuman agar tidak menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 hingga pukul 15.30 WIB.
Pemerintah daerah juga meminta agar pedagang tidak membuka warung, cafe, restoran, supermarket/mall, usaha dagang dan jasa lainnya pada sat pelaksanaan Shalat Isya sampai dengan selesainya shalat tarawih.
Bagi pengusaha penginapan juga dilarang menerima tamu yang bukan muhrim (tidak terikat pernikahan) di dalam satu kamar, serta tidak menggelar kegiatan hiburan karaoke dan sejenisnya selama bulan Ramadhan untuk menjaga kenyamanan ibadah.
Lazuan mengatakan meski terdapat pedagang yang belum mematuhi seruan bersama, namun petugas tetap mengingatkan pedagang agar tidak berjualan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Pihaknya menyatakan akan terus menggelar patroli rutin, sebagai upaya meningkatkan kenyamanan masyarakat muslim yang beribadah di bulan suci Ramadhan, sesuai dengan penerapan aturan Syariat Islam yang telah lama berlaku di Aceh, demikian Lazuan.
Baca juga: Aceh Barat fokus tiga sektor pembangunan di tengah efisiensi anggaran
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025