Banda Aceh (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh menerapkan penggunaan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik secara bertahap mulai Maret 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol M Iqbal Alqudusy di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penerapan BPKB elektronik atau e-BPKB tersebut pada tahap awal dikhususkan untuk kendaraan roda empat atau lebih.
"Penerapan e-BKPB di Aceh ini sejalan dengan kebijakan Korlantas Polri yang menerapkan secara penuh secara nasional pada 2025. Untuk Aceh, penerapan mulai Maret 2025, khusus untuk kendaraan baru roda empat atau lebih," katanya.
Baca juga: Polisi rekayasa jalur Bireuen-Takengon akibat badan jalan amblas
Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan BPKB elektronik merupakan inovasi dalam digitalisasi administrasi kendaraan bermotor. BPKB elektronik berbentuk seperti paspor elektronik, lebih ringkas dan terintegrasi secara elektronik.
"Penggunaan BPKB elektronik bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan dokumen kendaraan bermotor. Data dalam BPKB juga terintegrasi secara elektronik," kata M Iqbal Alqudusy.
Direktur Lalu Lintas Polda Aceh itu menambahkan keunggulan BPKB elektronik di antaranya ukurannya lebih kecil dibandingkan BPKB konvensional, mudah disimpan dan dibawa.
BPKB elektronik, kata dia, memiliki keamanan lebih tinggi karena dilengkapi chip untuk menjamin keabsahan dan legalitas dokumen. Serta pemeriksaan informasi kendaraan menjadi lebih praktis dan akurat melalui sistem elektronik.
Penggunaan BPKB elektronik juga memudahkan pelacakan seperti menelusuri riwayat dan status data kendaraan bermotor. Termasuk meningkatkan akurasi dan transparansi administrasi. BPKB elektronik mendukung sistem administrasi modern dan ramah bagi pengguna.
"Penerapan BPKB elektronik ini sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik. Dengan sistem ini, proses administrasi kendaraan bermotor lebih aman, efisien, dan transparan, baik bagi masyarakat maupun petugas registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor," katanya.
Terkait dengan BPKB konvensional, M Iqbal Alqudusy mengatakan masih tetap berlaku. Namun, penggunaan BPKB elektronik membawa manfaat besar dalam meningkatkan efisiensi layanan administrasi kendaraan dan mempercepat proses verifikasi data.
"Penerapan BPKB elektronik menjadi bukti komitmen Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh dalam menghadirkan pelayanan lebih modern, efektif, dan sesuai dengan perkembangan teknologi," kata M Iqbal Alqudusy.
Baca juga: BPJS Kesehatan siapkan petugas implementasi JKN aktif urus SIM
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025