Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh menyatakan telah mengungkap sebanyak 55 kasus judi serta memblokir sebanyak 405 situs judi daring atau online sejak Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus judi tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian di provinsi ujung barat Indonesia tersebut dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden RI.
"Ada sebanyak 55 kasus judi atau maisir dengan 64 tersangka yang diungkap Polda Aceh dan jajaran serta memblokir 405 situs judi daring sejak Januari hingga 17 Februari 2025. Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Aceh dan jajaran dalam memberantas perjudian," katanya.
Baca juga: Polres Nagan Raya sudah tangani 11 kasus judi online hingga Februari
Pemberantasan judi, kata Joko Krisdiyanto, menjadi atensi atau perhatian khusus kepolisian. Apalagi menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan syariat Islam.
Oleh karena itu, Joko Krisdiyanto mengimbau masyarakat tidak terlibat perjudian baik konvensional maupun daring atau online yang kini marak dan kian meresahkan masyarakat. Apalagi menjelang Ramadhan, kesucian bulan puasa tersebut harus tetap terjaga.
"Kami terus mengingatkan masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan sesaat dari perjudian. Padahal, dalam kenyataan sering berujung pada kerugian besar," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh tersebut.
Menurut Joko Krisdiyanto, selain melanggar hukum, praktik judi juga merusak perekonomian keluarga serta kehidupan sosial. Oleh karena itu, masyarakat diminta mewaspadai dan tidak terlibat praktik perjudian.
Terkait judi daring, kata dia, Polda Aceh akan terus melakukan patroli siber. Serta menindak mereka yang terlibat mempromosikan maupun menyelenggarakan perjudian secara online maupun dalam bentuk apa pun.
"Kami mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan indikasi praktik perjudian. Kami juga mengingatkan masyarakat tidak terjerumus dalam aktivitas ilegal yang berdampak negatif dalam kehidupan," kata Joko Krisdiyanto.
Baca juga: Polres Nagan Raya ungkap 11 kasus judi hingga Februari 2025, ini tujuannya
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025