Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis dua terdakwa tindak pidana korupsi program bantuan kedelai di Kabupaten Aceh Barat dengan hukuman masing-masing satu tahun penjara
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah masing-masing sebagai hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Kedua terdakwa yakni Teuku Azhari selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat dan terdakwa Jamilah Djafar selaku Kepala Seksi Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Dua ASN Pemkab Aceh Barat terdakwa korupsi kedelai mulai jalani sidang hari ini
Kedua terdakwa hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukum. Persidangan juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah Girsang dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat.
Selain pidana penjara masing-masing satu tahun, majelis hakim juga menghukum keduanya membayar denda masing-masing Rp50 juta subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar masing-masing tiga bulan penjara.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa Teuku Azhari membayar uang pengganti kerugian negara Rp71,5 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka dipidana tiga bulan penjara.
Serta menghukum terdakwa Jamilah Djafar membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp56,2 juta. Uang pengganti kerugian negara tersebut dikonversikan dengan uang yang disita dari terdakwa dalam jumlah yang sama pada saat penyidikan.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa merugikan keuangan negara," kata M Jamil, ketua majelis hakim.
Baca juga: Jaksa tahan dua ASN Pemkab Aceh Barat terkait kasus korupsi produksi kedelai
Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa menyalahgunakan bantuan uang tunai untuk program perluasan areal tanam kedelai dari Kementerian Pertanian pada 2016 hingga 2017.
"Bantuan uang tunai tersebut ditujukan kepada 47 kelompok tani di Kabupaten Aceh Barat. Kedua terdakwa mengelola bantuan tersebut tidak sesuai rencana usaha kelompok. Bibit kedelai yang disalurkan juga tidak sesuai, jumlahnya banyak yang kurang," kata ketua majelis hakim.
Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dibaca pada persidangan sebelumnya. Di mana JPU menuntut terdakwa Teuku Azhari dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Serta menuntut terdakwa Jamilah Djafar dengan hukuman dua tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Teuku Azhari membayar denda Rp75 juta subsidair delapan bulan kurungan dan terdakwa Jamilah Djafar membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Serta menuntut terdakwa Teuku Azhari membayar uang pengganti kerugian negara Rp312,2 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama satu tahun tiga bulan penjara.
Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya serta jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para pihak untuk bersikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Polres Aceh Barat tahan tersangka korupsi kedelai
Pewarta: M.Haris Setiady AgusEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025