Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait kasus kebakaran lahan yang saat ini terjadi di sejumlah lokasi, dengan luas lahan yang terbakar sudah mencapai 7,5 hektare (Ha).
“Sudah ada tujuh orang pemilik lahan yang kita periksa terkait kasus kebakaran lahan ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada ANTARA di Aceh Barat, Kamis.
Ada pun tujuh orang pemilik lahan yang sudah dimintai keterangan tersebut, tercatat sebagai warga Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Luas lahan terbakar di Aceh Barat sudah mencapai 7,5 Ha, pemadaman masih dilakukan
Selain pemilik tanah, polisi juga turut meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut.
Iptu Fachmi Suciandy menyebutkan, kebakaran lahan yang terjadi selama beberapa hari terakhir di darah tersebut, salah satunya terjadi di Desa Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Ia menjelaskan, penyelidikan tersebut dilakukan polisi atas perintah Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, sebagai upaya melakukan penyelidikan untuk proses penegakan hukum.
“Apakah kejadian Karhutla tersebut disebabkan oleh manusia, atau karena faktor alam nanti akan terjawab setelah penyelidikan berjalan,” katanya.
Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat juga melakukan pemasangan garis polisi di lokasi titik kebakaran.
Jika nantinya terbukti ada faktor kesengajaan, atau kelengahan pemilik lahan sehingga menyebabkan Karhutla, tentunya akan ditindak sesuai aturan yang berlaku di Tanah Air.
“Ada ancaman pidana sesuai undang-undang yang akan diberikan kepada pelaku kejahatan yang sengaja membakar lahan hingga menyebabkan Karhutla,” katanya.
Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.
sebagai langkap antisipasi kebakaran lahan, Polres Aceh Barat juga sudah banyak memasang spanduk agar masyatakat tidak membakar lahan, karena akan ada ancaman pidana yang menanti, demikian Iptu Fachmi Suciandy.
Baca juga: BPBD Aceh Barat kerahkan personel padamkan Karhutla di lokasi baru
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025