Aceh Barat (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat memeriksa 72 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan dapur sehat atasi stunting di Kabupaten Aceh Barat dengan pagu senilai Rp1,68 miliar lebih.
“Kegiatan ini pada program bantuan operasional keluarga berencana (BOKB) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Aceh Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Jumat.
Menurutnya, kegiatan tersebut dialokasikan pemerintah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik 2023. Kegiatan ini memiliki tiga kegiatan utama seperti belanja praktek bahan memasak, biaya transportasi serta biaya fasilitator kegiatan.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), ditemukan potensi kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut mencapai Rp362 juta lebih.
Baca: JPU tuntut mantan anggota DPRK Bireuen 18 bulan penjara terkait korupsi PNPM
Fachmi mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut akan bertambah nantinya.
Meski sudah menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, penyidik hingga saat ini masih terus meminta keterangan kepada sejumlah saksi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Pihaknya juga sudah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait penyidikan yang saat ini berjalan.
“Kami masih memeriksa sejumlah saksi, keterangan mereka dibutuhkan untuk proses hukum yang sedang berjalan,” demikian Fachmi Suciandy.
Baca: Kejati Aceh periksa 200 saksi kasus korupsi BGP
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025