Banda Aceh (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyetor Pemungutan Penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terbesar untuk 5 (Lima) wilayah operasi Sumbagut pada tahun 2024 dengan total Rp3,9 tirliun.
"Kami berkomitmen untuk menaati dan memenuhi pajak daerah, memberikan kontribusi positif untuk mendorong pembangunan dan pelayanan publik di setiap wilayah operasional kami melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ini," kata Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Freddy Anwar di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan di sela-sela menerima penghargaan sebagai Wajib Pungut (WAPU) PBBKB di Banda Aceh hang diserahkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Sumatera Utara, Achmad Fadly.
Ia menjelaskan apresiasi pemungutan penyetoran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terbesar untuk 5 (Lima) wilayah operasi Sumbagut meliputi Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
"Penghargaan ini menjadi komitmen Pertamina Patra Niaga Sumbagut dalam menaati dan memenuhi kewajiban pajak daerah dalam mendukung pembangunan dan sektor pelayanan publik di lima provinsi wilayah operasional," katanya.
Baca: Pertamina: Distribusi energi aman dan lancar di Aceh
Freddy juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di seluruh wilayah Sumbagut yang telah memilih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) berkualitas serta ramah lingkungan.
Ia berharap minat masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas (Pertamax Series dan Dex Series) semakin meningkat, sebab akan berdampak langsung kepada setoran pajak yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan di wilayah provinsi tersebut.
"Terima kasih kepada masyarakat yang terus menggunakan BBM berkualitas. Atas penghargaan ini Pertamina Patra Niaga Sumbagut akan terus mendukung pembangunan melalui kegiatan bisnis yang bertanggung jawab," kata Freddy.
Area Manager Communications, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria mengatakan sebagai WAPU, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut memiliki tanggung jawab menyetorkan pajak setiap tahunnya, salah satunya PBBKB.
“PBBKB didapat dari harga per liter bahan bakar yang dibeli konsumen. Dari jumlah tersebut kami menyetorkan pajak kepada setiap Pemerintah Daerah untuk masuk ke dalam Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” kata Satria
Satria juga menyebutkan dalam periode 2022 hingga Desember 2024, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut telah menyetorkan pembayaran PBBKB kepada Bappenda ke Lima provinsi (wilayah operasionalnya) sebesar Rp11,3 Triliun Rupiah dan untuk tahun 2024, total pembayaran PBBKB tercatat mencapai Rp3,9 triliun.
Baca: PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut raih 11 penghargaan
Pewarta: M IfdhalEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025