“Pengancaman menggunakan senjata api ini adalah upaya untuk mengganggu demokrasi, ini merupakan cara-cara yang tidak terpuji dan tidak beradab,” katanya.
Menurutnya, aksi pengancaman yang dialami oleh seorang tim suksesnya di Desa Ranto Panyang Timur, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat pada Sabtu dini hari,
merupakan tindakan ke kanak-kanakan dan merusak perdamaian Aceh yang selama ini sudah sangat aman dan kondusif.
“Ngapain ancam pakai senjata api, kalau berani tembak saja kami, ngapain ancam masyarakat kecil,” katanya.
H Kamaruddin mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus pengancaman tersebut kepada kepolisian di Aceh Barat.
“Kami serahkan semua pengusutan nya ke polisi, kami yakin polisi dapat menangkap pelakunya,” demikian H Kamaruddin.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025