Terpidana pelanggaran Qanun Syariat Islam (tengah) turun dari mobil tahanan untuk menjalani hukuman cambuk di Masjid Agung Al-Munawarah di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Jumat (30/8/2024). Mahkamah Syariah setempat menjatuhkan hukuman cambuk kepada enam terpidana pelanggaran Syariat Islam dalam kasus judi online masing masing dua hingga delapan kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA FOTO/Ampelsa
Pewarta: AmpelsaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025