Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal di Aceh Timur, Minggu, mengatakan pelaku berinisial ZU (44), pegawai negeri sipil, warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
"ZU ditangkap pada Sabtu (8/6) karena melakukan penganiayaan terhadap SA (28) yang merupakan istrinya," kata Muhammad Rizal.
Iptu Muhammad Rizal mengatakan penganiayaan terjadi bertempat di klinik Baitussyifa, di Peureulak, pada Jumat (19/4) sekira pukul 23.30 WIB. ZU diduga menganiaya SA.
Tidak terima perlakuan ZU, SA mendatangi SPKT Polres Aceh Timur membuat laporan polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki dan menangkap ZU.
"Kasus tersebut berstatus proses penyidikan. Atas perbuatannya, ZU dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," kata Muhammad Rizal.
Pewarta: HayaturrahmahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025