“Penahanan terhadap MI ini dilakukan setelah tersangka MI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Aceh Barat, Senin.
Ia menyebutkan sebelumnya MI ditangkap atas laporan pihak perusahaan atas dugaan pencurian getah pada pohon karet. Pencurian getah diketahui Askep PT SIR Nazir saat patroli di sekitar areal perkebunan di Dusun Twi Gajah Mate, Gampong Alue Lhee, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.
"Jumlah barang bukti yang kita amankan delapan karung atau prediksi berat 300 kilogram," ujarnya.
Baca juga: PN Meulaboh: Vonis 3,8 tahun untuk terpidana kasus pencurian sesuai fakta persidangan
Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan polisi, MI diduga telah lama mencuri getah pohon karet di areal perusahaan, dengan rentang waktu selama kurang lebih tiga bulan. Getah karet hasil curian tersebut kemudian dijual untuk keperluan sehari-hari.
Fachmi Suciandy mengatakan MI mengaku kepada penyidik menggarap kebun karet tersebut karena menganggap lahan HGU milik perusahaan PT SIR sudah berakhir izinnya.
Selain itu, faktor kebutuhan ekonomi juga memicu tersangka untuk melakukan pencurian getah karet milik perusahaan.
Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka MI dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun, demikian Iptu Fachmi Suciandy.
Baca juga: Polisi tangkap terdakwa pemerkosaan anak usai curi kabel di Aceh Timur
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025