"Benar, penyidik juga sudah melimpahkan berkas perkara MAH dan HB ke Jaksa," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Kamis.
Sebelumnya, pada Senin (15/1) Polresta Banda Aceh telah melimpahkan berkas untuk tersangka pertama Mohammed Amin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Dan kembali menyerahkan berkas dua pelaku lainnya.
Baca juga: Tiga pengungsi Rohingya kabur dari BMA, diduga masih di sekitar Banda Aceh
Dalam kasus ini, tersangka MAH dan HB merupakan wakil kapten serta teknisi kapal yang ikut menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan ratusan Rohingya di Krueng Raya, Aceh Besar beberapa waktu lalu. Berkas perkara ini nantinya juga akan diteliti terlebih dahulu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.
"Maka kita masih menunggu kejaksaan untuk menentukan apakah berkas perkaranya telah lengkap (P-21) untuk ke proses selanjutnya atau dikembalikan (P-19)," ujar Fadillah.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025