“Proyek tersebut saat ini bukan lagi tanggung jawab saya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),” kata Azhari selaku PPK Proyek Pasar Bina Usaha Meulaboh, yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu.
Ia menyebutkan, saat ini ia tidak lagi memiliki kewenangan dalam proyek tersebut, lantaran kewenangannya sebagai PPK telah diambil alih oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek, yaitu Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: Kontrak kerja berakhir, proyek Pasar Bina Usaha Meulaboh tetap dikerjakan
Azhari menyebutkan kewenangannya dicabut sejak bulan Oktober 2023 sesaat sebelum penandatangan kontrak proyek dilaksanakan oleh kontraktor.
“Jabatan saya sebagai PPK cuma di SK saja, selebihnya tak ada lagi kewenangan saya,” kata Azhari menambahkan.
Pewarta: Teuku Dedi IskandarEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025