Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh guna mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di penjara tersebut.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Beridiansyah di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dalam razia bersama sipir rutan tersebut, petugas menggeledah kamar hunian narapidana atau warga binaan.

"Penggeledahan tersebut untuk memeriksa apakah ada narkoba maupun alat yang terkait barang terlarang tersebut. Penggeledahan ini untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan," katanya.

Baca juga: Puluhan petugas razia Lapas Banda Aceh cegah peredaran narkoba, begini hasilnya

Dalam penggeledahan tidak ditemukan narkoba maupun alat terkait barang terlarang tersebut. Akan tetapi, petugas menyita sejumlah benda tajam, benda tumpul, alat mengecas baterai telepon seluler, serta lainnya yang tidak 

"Barang-barang tersebut disita karena tidak diperbolehkan berada dalam kamar narapidana. Selanjutnya, barang-barang tersebut diamankan pihak Rutan Banda Aceh," katanya.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025