Suka Makmue (ANTARA) - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Provinsi Aceh, Fitriany Farhas melarang pejabat atau seluruh pimpinan organisasi pemerintah daerah (OPD) di daerahnya agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah selama proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBK 2022 di DPRK setempat.

"Jadwal pembahasan pertanggungjawaban ini sudah disusun atas kesepakatan antara DPRK dan TAPK. Jadi kita pertanggungjawabkan apa yang telah kita kerjakan," kata Pj Bupati Fitriany Farhas di Nagan Raya, Rabu.

Pj Bupati mengharapkan semua pejabat dan pimpinan OPD untuk benar-benar serius mengikuti kegiatan yang berlangsung di DPRK Nagan Raya.

Fitriany Farhas mengatakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh ingin membangun komunikasi dua arah secara baik bersama dengan DPRK sebagai lembaga legislatif, guna menciptakan daerah tersebut ke arah yang lebih baik.

Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi mengatakan pihaknya meminta kepada Pj Bupati Nagan Raya agar dapat melarang setiap kepala OPD, agar tidak meninggalkan daerah selama berlangsungnya LKPJ APBK 2022 berlangsung.

"Jika ada kepentingan keluar supaya dapat di sesuaikan,” pintanya.

Menurutnya, kehadiran masing-masing kepala OPD di Nagan Raya untuk memaksimalkan pembahasan Laporan Pertanggungjawaban APBK Tahun 2022.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025