"Pelaku ditangkap karena adanya laporan serta pengaduan warga saat agenda Jumat curhat," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali di Pidie, Sabtu.
Imam menyampaikan, pihaknya sering menerima informasi dari masyarakat bahwa banyak pemuda hingga lelaki paruh baya bermain judi online di warung kopi, sehingga harus ditindaklanjuti.
Adapun pelaku yang ditangkap tersebut didominasi pelajar dan mahasiswa yakni MH (21) TSR (17) FH (26) N (31) M (28) S(23) I (22) IF (27) HF (26). Sisanya ada para petani yaitu U (36) B (54)J (35) Z(53).
Dalam kasus ini, lanjut Imam, pihaknya menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4,6 juta, 15 unit telepon genggam yang masih ada saldo chip (koin) sebanyak 236 billion.
Imam menegaskan bahwa untuk kasus tersebut masih dalam tahapan penyelidikan, dan hanya tiga perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Mereka dikenakan hukuman qanun jinayat dengan ancaman 45 bulan penjara dan atau dicambuk paling banyak 45 kali,” demikian Imam Asfali.
Pewarta: Mira UlfaEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025