"Kami berharap penegakan hukum yang dilakukan itu dilakukan secara transparan, secara adil," kata Imran kepada wartawan di Lhokseumawe, Aceh, Selasa.
Menurut Imran, proses hukum yang transparan diharapkan bisa menjadi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa penerapan hukum tidak pandang bulu.
"Sehingga, masyarakat tahu terkait proses-proses yang dilakukan ini dengan luar biasa," tambahnya.
Baca juga: Dua tersangka kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe ditempatkan bersama di satu sel, Begini tanggapan Lapas dan Kejaksaan
Sebelumnya, Senin (22/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoseumawe menetapkan mantan wali kota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka baru dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
Dengan demikian, hingga kini ada dua tersangka dalam kasus tersebut, salah satunya ialah mantan dirut PT RS Arun Hariadi. Tersangka Suaidi Yahya dan Hariadi kini menjalani penahanan di Lapas Lhokseumawe.
Pewarta: FB AnggoroEditor : Febrianto Budi Anggoro
COPYRIGHT © ANTARA 2025