Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tujuh komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Penetapan tujuh komisioner KKR tersebut berlangsung dalam sidang paripurna khusus DPRA di ruang sidang utama DPRA di Banda Aceh, Senin.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRA Muharuddin itu juga dihadiri Wakil Ketua DPRA T Irwan Djohan dan para anggota legislatif.
Selain menetapkan komisioner komisi yang akan mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi korban konflik Aceh periode 2016-2021, DPRA juga menetapkan lima komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2016-2020.
Adapun komisioner KKR yang ditetapkan lembaga legislatif tersebut yakni Afridal Darmi (ketua), Muhammad MTA (wakil ketua), serta lima anggota yang terdiri dari Fajran Zain, Masthur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zain, dan Ainal Mardiah.
Sedangkan komisioner KIA yang tetapkan yakni Afrizal Tjoetra, Kasmiati, Hamdan Nurdin, Yusran, dan Nurlaili Idris. Dari lima komisioner KIA tersebut dua di antaranya, Afrizal Tjoetra dan Hamdan Nurdin merupakan komisioner periode lalu.
Ketua Komisi I DPRA Abdullah Saleh mengatakan, komisioner dua komisi tersebut dipilih berdasarkan seleksi ketat tim seleksi yang dibentuk Komisi I. Tim seleksi beranggotakan mereka yang ahli di bidangnya.
"Setelah melalui proses seleksi, selanjutnya Komisi I DPRA melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Hasilnya, kami ajukan ke sidang paripurna DPRA untuk selanjutnya ditetapkan," kata dia.
KKR, kata dia, dibentuk untuk mengungkap kebenaran dan melakukan rekonsiliasi korban konflik Aceh. Pengungkapan ini untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat korban konflik.
"Kami berharap KKR segera menyusun program kerjanya, sehingga komisi yang dibentuk ini memberikan kontribusinya kepada masyarakat Aceh," kata Abdullah Saleh.
Sementara itu, Ketua KKR Aceh Afridal Darmi mengatakan, komisi yang dipimpinnya segera menyusun program kerja guna menentukan arah dan langkah lembaga di masa mendatang.
"Tugas pertama yang akan kami lakukan yakni menyosialisasikan keberadaan KKR, sehingga masyarakat mengetahui tugas dan fungsi lembaga. Berikutnya, baru kami lanjutkan dengan tugas utama KKR," kata dia.
KKR, sebut Afridal Darmi, diberi mandat oleh qanun atau peraturan daerah untuk mengungkap kebenaran dan rekonsiliasi terhadap korban konflik. Dan kasus yang akan diungkap sesuai amanat qanun rentang waktu Desember 1976 hingga Agustus 2005.
"Kami juga akan memetakan kasus-kasus besar semasa konflik Aceh untuk diungkapkan kebenarannya. Pengungkapan kebenaran ini untuk memberi rasa keadilan bagi masyarakat korban konflik," kata Afridal Darmi.
Pewarta: M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025