Penjabat Bupati Simeulue Ahmadlyah di Simeulue, Rabu, mengatakan perkebunan sawit PDKS tersebut sebelumnya dikuasai dan dikelola PT Kasamaganda.
"Namun, perkebunan sawit PDKS akhirnya kembali menjadi milik Pemkab Simeulue setelah pemerintah daerah mengajukan gugatan hukum ke pengadilan," kata Ahmadlyah.
Sebelumnya, perkebunan sawit PDKS itu milik Pemkab Simeulue, namun berpindah tangan ke perusahaan lain. Kemudian, Pemkab Simeulue mengajukan gugatan dan memenangkannya.
Ahmadlyah mengatakan perkebunan sawit tersebut berada di dua lokasi terpisah yakni Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Teupah Selatan. Luas perkebunan sawit tersebut mencapai 5.000 hektare.
"Eksekusi penyitaan perkebunan sawit dilakukan setelah Pemkab Simeulue memenangkan gugatan di tingkat kasasi. Semua pihak diminta menghormati putusan hukum tersebut," kata Ahmadlyah,
Ahmadlyah mengatakan proses mengembalikan kepemilikan perkebunan sawit tersebut melalui proses yang panjang dan dalam waktu bertahun-tahun. Apalagi perkebunan sawit itu sebelumnya milik PDKS, perusahaan daerah.
"Setelah melalui proses yang cukup panjang, perkebunan sawit PDKS kembali menjadi milik Pemkab Simeulue. Dan ini merupakan kemenangan masyarakat Pulau Simeulue," kata Ahmadlyah.
Selanjutnya, kata Ahmadlyah, Pemkab Simeulue akan mengkaji dan mengevaluasi bagaimana pengelolaan dan pengembangan perkebunan sawit tersebut..
Menurut Ahmadlyah, perkebunan sawit yang telah menghabiskan anggaran mencapai Rp200 miliar tersebut dalam kondisi memprihatinkan serta produktivitasnya juga sudah berkurang.
"Ke depannya, akan kami kaji upaya menyelamatkan untuk mengembangkan kembali perkebunan sawit, sehingga keberadaannya memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Simeulue," kata Ahmadlyah.
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025