Jakarta (ANTARA Aceh) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan perlunya undang-undang khusus yang mengatur aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk memperkuat fungsi pengawasan di instansi pemerintah.
"Posisi pengawas internal yang tidak sejajar dengan Sekda saat ini, merupakan penyebab kepala daerah dan pimpinan tinggi pemda tidak takut dengan pengawas internal. Selain itu, pengawas internal hanya diatur dalam sebagian kecil pasal yang ada di undang-undang. Seharusnya pengawas internal memiliki undang-undang khusus," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB M. Yusuf Ateh, di Jakarta, Rabu.
Ateh mengatakan peran pengawas internal pemerintah hingga kini belum efektif. Selama empat tahun belakangan ini Kementerian PANRB melakukan kajian identifikasi masalah mendasar yang menjadi alasan utama mengapa pengawas internal belum berfungsi dengan baik.
"Persoalannya, independensi merupakan penyebab utama pengawas internal susah bergerak," kata Ateh.
Menurut Ateh, dulu posisi pengawas internal di pemda sejajar dengan sekretaris daerah (sekda), namun saat ini kedudukannya mengalami penurunan derajat.
"Jadinya APIP mau gagah bagaimana, posisinya saja diturunkan," kata Ateh.
Dia juga menyatakan perlunya sertifikasi khusus bagi sumber daya aparat pengawas internal pemerintah guna menjamin peran pengawasan berjalan baik dan tetap independen.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
COPYRIGHT © ANTARA 2025