Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merampungkan pembahasan rancangan qanun (raqan) pilkada bersama Pemda Aceh.
"Pembahasan raqan pilkada tahap pertama bersama eksekutif sudah rampung," kata Ketua Badan Legislasi DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky di Banda Aceh, Selasa.
Setelah pembahasan selesai, kata dia, selanjutnya DPRA akan melakukan rapat dengar pendapat umum atau RDPU.
Rapat ini untuk menyaring masukan dari masyarakat terkait rancangan qanun pilkada.
"RDPU ini untuk mengumpulkan masukan masyarakat terhadap rancangan qanun pilkada. Kalau ada tambahan yang diperlukan, tentu akan dimasukkan dalam rancangan qanun tersebut," ungkap Iskandar Usman.
Setelah RDPU, sebut, Iskandar Usman, DPRA akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan instansi terkait lainnya. Termasuk dengan DPR RI di Jakarta.
"Konsultasi ini agar aturan yang diatur dalam rancangan qanun pilkada ini tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Iskandar Usman yang juga anggota DPRA dari Partai Aceh.
Jika sudah dikonsultasikan, lanjut dia, maka rancangan qanun tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dewan.
Pimpinan dewan melalui Badan Musyawarah DPRA akan menjadwalkan paripurna pengesahan qanun.
"Kami berharap rancangan qanun ini tuntas dan bisa segera diundangkan. Qanun ini dibutuhkan penyelera pemilu dalam melaksanakan pemilihan kepala daerah yang digelar Februari 2017," kata dia.
Iskandar Usman menyebutkan rancangan qanun tersebut akan menggantikan qanun pilkada sebelumnya. Pergantian ini karena ada beberapa aturan yang berubah.
Misalnya, kata dia, aturan terkait pelaksanaan pilkada satu putaran. Pada qanun terdahulu diatur dua putaran. Sekarang, siapa pun yang unggul langsung dinyatakan sebagai pemenang pilkada.
"Pilkada ke depan tidak mengenal lagi dua putaran. Siapa pun yang unggul satu putaran, langsung dinyatakan sebagai pemenang pilkada," kata Iskandar Usman menyebutkan.
Begitu juga nantinya apabila ada pasangan calon yang perolehan suaranya sama, maka yang dimenangkan adalah pasangan calon yang meraih suara secara merata.
"Qanun ini juga mengatur jumlah pemilih di setiap tempat pemilihan suara atau TPS. Jumlah pemilih di setiap TPS adalah 800 orang dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00," kata Iskandar Usman.
Pewarta: Pewarta : M Haris SA Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025