Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu pada rapat paripurna khusus di Banda Aceh, Rabu.

Rapat dipimpin Ketua DPRA Tgk Muharuddin dan hanya didampingi satu dari tiga wakil ketua, yakni T Irwan Djohan. Rapat dihadiri 38 anggota dewan ditambah dua pimpinan dari 81 anggota DPRA.

Ketua DPRA Tgk Muharuddin mengatakan, usulan perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 yang mengatur tentang penyelenggara pemilihan umum (pemilu) legislatif merupakan hak inisiatif anggota DPRA.

"Rapat paripurna khusus ini digelar untuk menyetujui atau tidak menyetujui perubahan qanun yang mengatur penyelenggara pemilu di Aceh," ungkap Tgk Muharuddin.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRA Azhari Cage mengatakan, perubahan peraturan daerah ini untuk menyesuaikan dan menyelaraskan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena ada peraturan perundang-undangan yang baru, maka perlu dilakukan perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2007. Perubahan ini merupakan inisiatif DPRA yakni berdasarkan usulan Komisi I DPRA," ungkap Azhari Cage.

Azhari Cage mengatakan Komisi I DPRA ditujuk sebagai penyusun dran perubahan rancangan qanun. Komisi I juga sudah menyelesaikan penyusunan draf rancangan qanun perubahan atas Qanun Nomor 7 Tahun 2007.

Perubahan dititikberatkan pada aturan pembentukan pengawasan pemilu. Di mana, pengawas pemilu ini diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang ini, kata dia.

"Dalam draf rancangan perubahan qanun yang sudah disusun Komisi I, ada 13 pasal yang berubah. Sembilan pasal di antaranya merupakan pasal baru. Sedangkan qanun lama terdiri dari lima bab dan 45 pasal," kata Azhari Cage.



Pewarta: Pewarta : M Haris SA

COPYRIGHT © ANTARA 2025