Nagan Raya (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap empat orang warga di lokasi penambangan emas tanpa izin atau ilegal mining di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur.

"Ada penggerebekan lokasi ilegal mining di Nagan Raya. Empat penambang dan satu alat berat jenis ekskavator juga diamankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya diterima Sabtu.

Winardy menyampaikan, saat penggerebekan itu terjadi, petugas ikut menangkap empat penambang diantaranya berinisial JY (27 tahun), WD (44 tahun), RJ (25 tahun), dan AB (44 tahun).

Selain itu, polisi juga turut serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi, dua lembar ambal penyaring, dua unit indang, dan emas pasir 16 gram.

"Saat ini para terduga pelaku tambang beserta barang bukti diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum" ujar Winardy.

Winardy mengatakan, penindakan yang dilakukan Satreskrim Polres Nagan Raya merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan praktik penambangan ilegal.

Atensi tersebut juga turut diberikan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar kepada jajarannya mengingat maraknya penambangan ilegal, sehingga dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025