Nagan Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh menggelar rapat koordinasi bersama Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Rekonsiliasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Nagan Raya, sebagai upaya menurunkan kasus anak kerdil di daerah tersebut.

“Stunting terjadi bukan disebabkan oleh permasalahan gizi atau kesehatan saja, tetapi juga disebabkan oleh faktor lingkungan, perilaku, dan ekonomi,” kata Asisten Pemerintah dan Kesra, Zulfika dalam keterangan tertulis diterima di Nagan Raya, Rabu.

Oleh karena itu untuk penanganan stunting juga harus melibatkan lintas organisasi dan lintas stakeholder melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitive.

Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, pada pasal 21 ayat 1 menyatakan dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/kota, bupati/wali kota menetapkan tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten/ kota.

Pada ayat 2 di Perpres tersebut juga menyatakan tim percepatan penurunan stunting tingkat kabupaten/kota bertugas mengoordinasikan, menyinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di tingkat kabupaten/ kota dan kecamatan.

Menindaklajuti peraturan presiden tersebut, kata Zulfika, pihaknya telah menetapkan tim pecepatan penurunan stunting Kabupaten Nagan Raya atau dikenal juga dengan sebutan TPPS melalui Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 476/52/kpts/ 2022.

Dikatakan, rekonsiliasi tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Nagan Raya adalah merupakan usaha untuk harmonisasi antar OPD dan antar stakeholder dalam rangka percepatan penurunan stunting.
    
"Melalui rekonsiliasi ini saya mengajak masing-masing OPD agar dapat berperan aktif dalam upaya penurunan stunting sesuai dengan tugas dan fungsi nya. Agar tidak terjadinya tumpang tindih kegiatan antar OPD sehingga terciptanya sinergisitas lintas OPD dan lintas stakeholder," kata Zulfika.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Nagan Raya, Rahmatullah mengatakan kegiatan rekonsiliasi tersebuti untuk terciptanya sinergisi antar organisasi pemerintah daerah dan pemangku kebijakan lainnya, dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Nagan Raya.

Adapun pesertanya, meliputi unsur forkopimda selaku pengarah, Bappeda selaku koordinator, pelaksanaan aksi konvergensi penurunan stunting terintergrasi, DPMGP4 selaku sekretariat pelaksanaan tim percepatan penurunan stunting Kabupaten Nagan Raya, OPD terkait sebagai pelaksana.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025