Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh menjebloskan SB, seorang terpidana dalam kasus dugan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh, Aceh Barat, setelah enam tahun menjadi buronan kejaksaan.

“Terpidana SB sebelumnya ditangkap tim Tabur Kejati Aceh di sebuah tempat pangkas di kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Aceh, Heru Duwi Atmojo, Kamis.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdakwa SB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga.

Padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, sebagaimana diatur dan diancam  pasal 49 huruf (a) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Putusan hukuman tersebut disampaikan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat pada tahun 2016 lalu dan terdakwa divonis penjara selama empat bulan.

Usai dijatuhi vonis oleh majelis hakim, terpidana kemudian diduga melarikan diri hingga akhirnya tertangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh di kawasan Ateuk Pahlawan, Kota Banda Aceh.

“Saat ini terpidana SB sudah kita bawa ke Lapas Meulaboh untuk menjalani putusan majelis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Heri Duwi Atmojo.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2025