Nagan Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nagan Raya membuka rumah perdamaian (Restorative Justice) berlokasi di Desa Cot Kuta, Kecamatan Suka Makmue.

“Tujuan dari pembukaan rumah perdamaian ini untuk menciptakan keharmonisan dan dapat melahirkan kerukunan bagi masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Muib, dalam keterangan tertulis diterima, Rabu.

Ia menjelaskan pembukaan rumah perdamaian tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat, dan bisa menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.

Hadirnya rumah perdamaian tersebut, kata dia, juga diharapkan dapat mengedepankan nilai-nilai dan kearifan lokal dalam menyelesaikan sengketa apa pun yang terjadi di masyarakat Nagan Raya.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Nagan Raya beserta  jajarannya serta masyarakat Desa Cot Kuta, yang telah mendukung lahirnya rumah damai ini,” kata Kajari Muib.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham mengapresiasi dan mendukung penuh lahirnya rumah damai di daerahnya yang digagas oleh pihak kejaksaan setempat.

Menurutnya, lahirnya rumah tersebut diharapkan dapat menjadikan desa restorative justice di Nagan Raya, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai filter atau saringan perkara yang masuk ke pengadilan. Paparnya.

Jamin Idham juga menjelaskan, rumah damai ini juga dapat meningkatkan nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan prinsip keadilan restorative justice, seperti yang diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice," jelasnya.
 
"Saya berharap dengan adanya program desa restorative justice dapat mengubah prilaku masyarakat, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan sebagai tempat musyawarah, mufakat serta membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat,” katanya menambahkan. 

Menurut HM Jamin Idham, setiap orang berhak mendapatkan keadilan hukum, sehingga keadilan hukum tidak hanya diberikan kepada golongan tertentu saja tetapi keadilan hukum untuk manusia," tuturnya.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Heru Dwi Suryatmojo
COPYRIGHT © ANTARA 2025