Banda Aceh (ANTARA Aceh) - DPR Aceh menggelar sidang paripurna pembahasan empat rancangan qanun (raqan) yang masuk dalam program legislasi (prolega) lembaga legislatif tersebut.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang serba guna Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin. Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin dan turut dihadiri para anggota DPR Aceh serta Sekretaris Daerah Aceh Dermawan serta para pejabat Pemerintah Aceh.
Adapun empat rancangan qanun yang dibahas di sidang paripurna tersebut yakni rancangan qanun tentang penyelesaian kerugian pemerintah Aceh,
Rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
Kemudian, rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha. Serta rancangan qanun tentang badan reintegrasi Aceh.
Ketua DPR Aceh mengatakan, sebelum dibahas di sidang paripurna, empat rancangan qanun tersebut sudah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Seperti raqan tentang penyelesaian kerugian pemerintah Aceh, telah selesai dibahas oleh Komisi III DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh," kata dia.
Sedangkan rancangan qanun Aceh tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
"Rancangan qanun ini juga sudah dibahas oleh Badan Legislasi DPR Aceh bersama Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, unsur BPR Mustaqim Sukamakmur beserta para pakar," katanya.
Begitu juga rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha juga telah selesai dibahas Komisi III DPR Aceh bersama tim eksekutif Pemerintah Aceh.
Serta rancangan qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh, kata dia, juga selesai dibahas antara Badan Legislasi DPR Aceh bersama tim eksekutif Pemerintah Aceh.
"Kami atas nama pimpinan dewan mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan dua rancangan qanun dan juga Komisi III DPR Aceh juga menyelesaikan pembahasan dua rancangan qanun lainnya," kata dia.
Pada tahun 2015, kata, Tgk Muharuddin, DPR Aceh menetapkan 13 judul rancangan qanun, yang terdiri 10 judul rancangan qanun usul eksekutif dan tiga judul rancangan qanun inisiatif DPR Aceh dalam program legislasi.
"Kami berharap empat rancangan qanun yang sedang dibahas di sidang paripurna DPR Aceh ini bisa disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah. Bagi rancangan qanun prolega yang belum diselesaikan, DPR Aceh berusaha menyelesaikan secepatnya," kata Tgk Muharuddin.
Sidang paripurna tersebut berlangsung di ruang serba guna Gedung DPR Aceh di Banda Aceh, Senin. Sidang dipimpin Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin dan turut dihadiri para anggota DPR Aceh serta Sekretaris Daerah Aceh Dermawan serta para pejabat Pemerintah Aceh.
Adapun empat rancangan qanun yang dibahas di sidang paripurna tersebut yakni rancangan qanun tentang penyelesaian kerugian pemerintah Aceh,
Rancangan qanun tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
Kemudian, rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha. Serta rancangan qanun tentang badan reintegrasi Aceh.
Ketua DPR Aceh mengatakan, sebelum dibahas di sidang paripurna, empat rancangan qanun tersebut sudah dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Seperti raqan tentang penyelesaian kerugian pemerintah Aceh, telah selesai dibahas oleh Komisi III DPR Aceh bersama Tim Pemerintah Aceh," kata dia.
Sedangkan rancangan qanun Aceh tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur menjadi perseroan terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mustaqim Aceh.
"Rancangan qanun ini juga sudah dibahas oleh Badan Legislasi DPR Aceh bersama Biro Hukum dan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Aceh, unsur BPR Mustaqim Sukamakmur beserta para pakar," katanya.
Begitu juga rancangan qanun tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2014 tentang retribusi jasa usaha juga telah selesai dibahas Komisi III DPR Aceh bersama tim eksekutif Pemerintah Aceh.
Serta rancangan qanun tentang Badan Reintegrasi Aceh, kata dia, juga selesai dibahas antara Badan Legislasi DPR Aceh bersama tim eksekutif Pemerintah Aceh.
"Kami atas nama pimpinan dewan mengucapkan terima kasih kepada Badan Legislasi DPR Aceh yang telah menyelesaikan pembahasan dua rancangan qanun dan juga Komisi III DPR Aceh juga menyelesaikan pembahasan dua rancangan qanun lainnya," kata dia.
Pada tahun 2015, kata, Tgk Muharuddin, DPR Aceh menetapkan 13 judul rancangan qanun, yang terdiri 10 judul rancangan qanun usul eksekutif dan tiga judul rancangan qanun inisiatif DPR Aceh dalam program legislasi.
"Kami berharap empat rancangan qanun yang sedang dibahas di sidang paripurna DPR Aceh ini bisa disahkan menjadi qanun atau peraturan daerah. Bagi rancangan qanun prolega yang belum diselesaikan, DPR Aceh berusaha menyelesaikan secepatnya," kata Tgk Muharuddin.
Pewarta: Pewarta : M Haris SAUploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025