Banda Aceh (ANTARA Aceh) - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memutuskan membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengevaluasi dan implementasi qanun (Perda) bendera dan lambang Aceh yang telah disahkan beberapa waktu lalu.

Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPR Aceh yang berlangsung di ruang rapat Banmus, Senin.
 
Anggota Banmus DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky menjelaskan Pansus yang akan dibentuk tersebut bertujuan mendorong optimalisasi pelaksanaan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

"Saya pribadi sangat bersyukur, apa yang kerap kami wacanakan selama ini terkait implementasi qanun, akhirnya ditindaklanjuti secara kelembagaan," katanya.

Ia mengatakan Pansus tersebut akan bekerja secara teknis menginventarisasi persoalan dan memanggil para pihak terkait termasuk eksekutif untuk mempertanyakan penyebab tidak berjalannya penerapan qanun yang telah disahkan tersebut.

"Pansus ini harus dipastikan bekerja 'all out' termasuk memanggil gubernur, berdelegasi ke Pemerintah Pusat, baik Mendagri bahkan bertemu Presiden, agar qanun yang dibentuk dan sudah sesuai aturan itu dapat segera dieksekusi," katanya.

Al Farlaky yang juga Ketua Badan Legislasi DPRA menjelaskan, dalam rapat Banmus diputuskan komposisi anggota Pansus terdiri dari para ketua fraksi yang ada di DPR Aceh dengan keanggotaan diatur secara proporsional.

Sementara sejumlah persoalan qanun lainnya seperti Qanun Jinayat, Qanun Dana Abadi, Qanun Registrasi Kependudukan dan KKR juga disepakati akan dikaji ulang oleh komisi-komisi terkait guna dirumuskan daftar isian masalah.

"Kita berharap alat kelengkapan ini dapat berjalan efektif sehingga tujuan pembentukannya dapat memperoleh hasil yang optimal," kata poltikus Partai Aceh itu.



Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025