Kepala Pelabuhan Sinabang Hendra Wijaya di Simeulue, Selasa, mengatakan. penerapan wajib vaksin bagi penumpang kapal ini telah ditetapkan sesuai surat edaran Bupati Simeulue.
"Penumpang kapal wajib menunjukkan sertifikat vaksin, jika tidak ada mereka akan dilarang berangkat. Penerapan sertifikat vaksin ini diberlakukan bagi penumpang kapal feri semua tujuan kapal," kata Hendra Wijaya.
Adapun tujuan kapal feri dari Pelabuhan Sinabang yakni ke Pelabuhan Labuhan Haji di Aceh Selatan, Pelabuhan Meulaboh di Aceh Barat, Pelabuhan Calang di Aceh Jaya, maupun Pelabuhan Singkil di Kabupaten Aceh Singkil.
"Kalau tidak sertifikat vaksin dengan alasan medis, bisa menunjukkan surat dari dokter sebagai pengganti sertifikat," kata Hendra Wijaya.
Pewarta: Ade IrwansahEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025