Banda Aceh (ANTARA Aceh) - DPR Aceh mengeluarkan rancangan qanun/peraturan daerah pencabutan Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dengan cara dipisahkan (spin off) dari program legislasi prioritas 2015 dan lima tahunan.

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Iskandar Usman Ar Farlaky di Banda Aceh, Jumat menyatakan pihaknya telah mengeluarkan judul rancangan qanun (raqan) tersebut dari Prolega lima tahunan dan prioritas 2015 karena belum adanya sikap resmi Pemerintah Aceh soal konversi Bank Aceh konvensional ke Bank Aceh Syariah yang diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Ya, kita menolak qanun 'spin off' Bank Aceh Syariah itu dicabut dan telah kita keluarkan dari prioritas pembahasan dan prolega lima tahunan, karena kita tidak bisa memegang janji secara lisan dari pihak Pemerintah Aceh, sebelum adanya kejelasan soal konversi itu dalam RUPSLB, maka tidak bisa kita cabut Qanun Nomor 9 tahun 2014 itu," katanya.

Iskandar Usman Farlaky menjelaslan pada saat sidang paripurna khusus, Rabu (1/4) malam, qanun spin off Bank Aceh Syariah termasuk yang akan dicabut oleh Pemerintah Aceh.

Setelah pihaknya membacakan seluruh hasil keputusan rapat Banleg DPRA, maka dibawa ke dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

"Dalam rapat Banmus banyak yang menyampaikan saran dan usul pendapat untuk menanggapi apa yang sudah disepekati di internal Banleg," katanya.

Ia mengatakan ada dua judul rancangan qanun yang dikeluarkan dari prolega lima tahunan dan prioritas 2015, yakni Pencabutan Qanun Nomor 9 tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Aceh Syariah dan Qanun Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah.

Ia mengatakan, pruduk hukum tersebut bisa masuk dalam daftar kumulatif terbuka, jika sudah jelas posisi dan kedudukan setelah dipelajari atau sudah ada keputusan soal konversi Bank Aceh, maka bisa dimasukkan kembali.

Ia menyebutkan daftar Raqan Prolega lima tahunan berkurang dua, yakni dari 69 qanun menjadi 67 qanun dan penetapannya akan dilakukan dalam sidang paripurna khusus.

"Jadi, malam itu pimpinan di sidang paripurna khusus hanya mengetuk palu untuk penetapan prolega lima tahunan. Untuk prioritas akan ditetapkan dalam paripurna yang akan dijadwalkan selanjutnya," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah Aceh mengajukan pencabutan qanun spin off Bank Aceh Syariah yang telah disahkan DPRA pada September 2014 lalu, dalam usulan rancangan qanun prioritas 2015 yang disampaikan pihak eksekutif kepada DPRA, Kamis (19/3).  
    
Pemerintah Aceh berdalih, pencabutan qanun itu untuk mempercepat pelaksanaan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional ke sistem syariah.

Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, M Jafar, beralasan, pelaksanaan konversi Bank Aceh dari sistem konvensional ke syariah tidak membutuhkan qanun, kecuali untuk pembentukan bank baru atau spin off (pemisahan).

"Untuk mengkonversi Bank Aceh hanya perlu mengubah Anggaran Dasar (AD), bidang usaha dan sistem usaha, serta business plan (rencana bisnis). Perubahan ini dilakukan oleh pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa, yang pelaksanaannya diserahkan kepada komisaris dan direksi atau pihak manajemen bank yang ditunjuk," katanya.


Pewarta: Pewarta : Muhammad Ifdhal
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025