"Ada satu titik lokasi bekas ladang ganja menjadi pengawasan binter kami," kata Letkol Arm Oke Kistiyanto di Lhokseumawe, Minggu.
Sebelumnya, pemerintah daerah,TNI, Polri dan BNN serta pihak terkait lainnya memusnahan ladang ganja seluas dua hektare di Desa Teupin Reusip, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dandim menyebutkan bekas ladang ganja tersebut adalah titik lahan ketujuh yang sudah dikuasai oleh sinergitas Kodim 0103/Aceh Utara dan Polres Lhokseumawe dalam rangka binter di wilayah Kecamatan Sawang, Kabupatenb Aceh Utara.
"Pemanfaatan bekas ladang ganja merupakan sebagai wujud sinergitas dari seluruh stackholder untuk bersama sama memerangi narkoba, terutama jenis ganja," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan terus menyosialisasi dan mengedukasi untuk mengubah pola pikir masyarakat agar dapat beralih ke tanaman yang produktif dan tidak melanggar hukum.
"Tanaman ganja ini dapat merusak generasi bangsa, jadi saya minta masyarakat tidak menanam ganja dan dapat beralih ke tanaman yang lebih produktif seperti palawija," ujarnya.
Dandim juga mengajak masyarakat apabila mengetahui adanya tanaman ganja atau jenis narkoba lainnya agar segera melaporkan kepada polsek dan koramil setempat dan identitas akan dirahasiakan.
Pewarta: Dedy SyahputraEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025