"Polisi menangkap tujuh wanita bersama minuman keras di ruangan karaoke yang disediakan pengelola kafe," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Senin.
AKP Ryan mengatakan ketujuh wanita tersebut tidak semuanya penduduk Kota Banda Aceh, melainkan juga ada dari beberapa daerah lainnya di Aceh.
Adapun tujuh wanita tersebut yakni berinisial NM (22) warga Aceh Utara, HS (19) warga Bireuen, EMD (26) dan CA (22) asal Banda Aceh, FD (26) dan MA (22) dari Aceh Besar dan NA (19) berasal dari Aceh Timur.
AKP Ryan mengatakan penggerebekan kafe tersebut berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan adanya suara bising karaoke hampir setiap malam.
"Pada saat tim patroli rutin Minggu (29/8) dini hari, dan memeriksa lokasi, ternyata di dalam ruang karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta minuman berbagai merek," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, kata AKP Ryan, pihaknya menyerahkan mereka kepada Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan peraturan syariat islam yang berlaku di Aceh.
"Sampai saat ini, ke tujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh," kata AKP Ryan.
Pewarta: Rahmat FajriEditor : M.Haris Setiady Agus
COPYRIGHT © ANTARA 2025