Banda Aceh 7/12 (Antaraaceh) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar lebih bijak menyikapi persoalan Aceh termasuk soal Qanun KKR yang telah disahkan oleh kalangan DPRA. "Jangan paranoid begitu lah.
Coba kedepankan sikap yang lebih arif untuk menjaga persoalan yang lebih besar," ujar polisiti muda Partai Aceh ini, Minggu (7/12/2014) di Banda Aceh.
Reaksi tersebut disampaikan Iskandar Usman Al-Farlaky saat ditanyai wartawan terkait pernyataan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Menteri Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrullah yang dilansir media massa kemarin.
Mantan aktivis mahasiswa ini menilai, pernyataan pihak pusat selama ini kerap melukai perasaan para korban konflik di tanah rencong. Padahal, kata dia, apa yang telah dicapai merupakan bagian dari MoU, sebagai buku besar untuk mengimplementasikan perdamaian di Aceh.
"Coba bayangkan bagaimana sedihnya para keluarga korban konflik. DPRA sudah melakukan tugas dengan merampungkan Qanun KKR dan kita tetap mendorong ini agar terus berjalan seperti pembentukan komisioner nantinya. Jadi, pemerintah pusat jangan terus mencari alasan pembenaran ini dan itu,".
Ungkapnya dengan nada tegas. Perlu diketahui, tambah Al-Farlaky, termasuk Mendagri bahwa Aceh memiliki kekhususan secara undang- undang atau lex specialis, termasuk dalam persoalan KKR dan sejumlah perkara lainnya.
"Jadi, jangan dibenturkan dengan peraturan lain dengan alasan aturan lain lebih tinggi. Kita juga menagih sikap keseriusan Jakarta menyelsaikan sejumlah persoalan aturan tentang Aceh yang masih mengganjal ini," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah pusat menegaskan, Qanun atau Perda tentang pembentukan Komisi Kebenarab dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, melampui UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, jika KKR yang dibentuk diberi kewenangan mengadilipelaku pelanggaran HAM.
Pasalnya, dalam UU Nomor 11 tahun 2006 hanya diatur terkait pembentukan kelembagaan dan tidak meliputi kewenangan bagi KKR. "Dalam UU nomor 11 yang diatur hanya kelembagaan tak meliputi kewenangan KKR Aceh. Nah, sedangkan KKR Aceh jadi satu dengan KKR Nasional," ujar Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Mendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Jakarta, kemarin
Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025