Parlementaria DPRK Banda Aceh

Anggota Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh Royes Ruslan SH, menegaskan tidak boleh ada pemotongan dana alokasi gampong (ADG) sedikitpun. Dana gampong yang diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan desa dinilai masih kecil, maka tidak boleh “disunat” dengan alas an apapun.

Bila ada terjadi pemotongan ADG dalam penyalurannya warga diminta segera melaporkan ke Komisi A DPRK Banda Aceh. Namun, sampai pekan terakhir November ini, belum ada warga desa yang melapor ke dewan.

“Tidak boleh sedikitpun dana alokasi gampong di potong dengan alasan apapun. Bila benar ada, warga segera lapor ke kami. Jadi jangan takut melapor, melaluipun juga boleh”kata Royes tegas memanggapi isu yang sempat dirilis media massa beberapa hari lalu.

Royes yang sempat turun ke desa dua hari lalu, banyak menerima keluhkan mengenai dana bergulir yang diberikan 30 persen dari dana alokasi gampong (ADG). Dana tersebut masih  menumpuk di desa – proses pencairannya kini macet karena banyak peminjam tidak mengembalikan, sehingga tertunda untuk penerima berikutnya.

Agar prosesnya lancar,  warga menyarankan dana tersebut tidak lagi diberikan perkelompok tapi langsung kepada perorangan. Bila melalui perkelompok, ada satu orang yang belum mengembalikan dana pinjaman, maka dana untuk diteruskan kepada orang lain dihentikan. Semestinya, tanggungjawan dipikul masing-masing peminjam tidak tergantung kelompok.

“Kini dana bergulir macet semua. Dengan macet, maka kan mulai ada imbasnya. Jadi, ini yang kami temukan di desa. Mengenai pemotongan dana ADG  belum kami temukan di desa yang kami datang kemaren. Mungkin ada di desa lain,” tutur anggota dewan dari Partai Demokrat ini.

Menurut Royes, dana ADG yang dialokasikan dalam APBD tahun 2014 hanya Rp 150 juta. Dana tersebut masih kecil dibandingkan dengan kebutuhan desa dan perlu ditingkatkan di masa mendatang.

Mengenai dana desa dari pusat Rp 1,4 M yang sempat heboh selama pilpres, M, Royes belum tahu apakah benar-benar dana tersebut akan disalurkan tahun depan. Malah, ada kabar tidak jadi diberikan. Kalaupun diberikan, bantuannya tidak dibagi rata dengan nilai yang sama . Tapi, akan diberikan secara proposional, sesuai dengan jumlah penduduk dan luas desanya.

Seperti di Aceh ada desa yang hanya penduduknya 100 KK mungkin hanya dapat bantuan Rp 500 juta saja dan begitu juga mungkin ada desa di Jawa yang sampai 2.500 KK akan mendapat bantuan maksimal sampai Rp 1,4 M.

“Menyangkut dengan dana desa bantuan pusat saya masih ragu. Sampai hari ini belum ada kejelasan, meski waktu pilpres soal dana desa dari pusat heboh sebagaimana yang diatur dalam UU desa heboh,”katanya.
Berkaitan  dengan bantuan dana Rp 1,4 M tersebut,  Tuha Peut dan ketua pemuda desa juga mengajukan dana bantuan. Mereka minta dana jerih payah seperti aparat desa lainnya yang selama ini sudah mendapat  tiap bulan dan dialokasikan dalam APBK , diberikan juga untuk mereka.

Mengenai permintaan ini, dewan kata Royes akan menyampaikan kepada eksekutif. Bila ada APBN sebagaimana yang dituangkan dalam UU Desa, mungkin tidak ada masalah. Namun, bila tidak ada, maka sangat tergantung kemampuan anggaran yang dimiliki Pemko Banda Aceh. (ADV)


Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025