Parlementaria DPRK Banda Aceh
Anggota  Dewan Perwakilan Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar, ST  meminta pelaksanaan syariah Islam di Banda Aceh harus tertintegrasi dengan baik, sehingga semua SKPD terlibat dalam mensukseskan pelaksanaannya.

Menurut Farid, selama ini sudah dilakukan penegakan syariah Islam, namun belum.terintegrasi ke semua jajaran di SKPD,.sehingga terkesan semua menjadi tanggungjawab kepada Dinas Syariah Islam. Dengan terintegrasi, semua sektor harus terlibat dalam mensukseskannya penegakkan syariah.

Mengenai banyak remaja-remaja sekarang yang masih memakai pakaian yang melanggar syariah. Ini sumber masalahnya, karena masih ada toko yang menjual pakaian yang tidak mengindahkan syariah. Semestinya, dinas terkait harus mencengah toko yang menjual pakaian yang dilarang agama.

“Jadi, dinas terkait harus merazia dan melarang pakaian yang tidak sesuai syariah beredar di pasar. Sejak awal harus dicegah, sehingga tidak meluas, kata Ketua Komisi D DPRK Banda Aceh tegas.

Selain SKPD Pemko Banda Aceh juga perlu terlibatkan semua elemen masyarakat dalam menegakkan syariah Islam dibukota Provinsi Aceh ini. Untuk itu, dinas terkait perlu mendata mengenai keberadaan komunitas masyarakat di Banda Aceh. Seperti berapa dayah, pesantern, masjelis taklim, remaja masjid termasuk juga wartawan dan kelompok yang selama ini kurang sepakat dengan penerapan syariah Islam.

Kepada komunitas tersebut disampaikan apa tujuan dari penegakan syariah Islam. Jadi pemerintah kota harus berbagi peran dengan semua elemen masyarakat tersebut. Apa yang bisa dikerjakan oleh remaja masjid, majelis taklim, pesatren, pengusaha dan lain-lain.

“Dengan terintegrasi dan terlibat masyarakat, saya yakin pemahaman dan penegakan syariah Islam lebih cepat terwujud di Banda Aceh - karena sama-sama punya keinginan yang sama,”katanya.

Kemudian perlu segera disusun rancangan penegakan syaih Islam di banda Aceh secara koprehensif. Selama ini dewan tidak pernah tahu berapa tahun lagi target syariah Islam bisa ditegakkan di kota.

“Apakah 10 atau 20 tahun ke depan, karena hingga kini belum ada roadmad tersebut. Untuk menyusunnyapun Pemko Banda Aceh harus melibatkan semua elemen warga kota termasuk ilmuwan dan para ulama, “papar anggota dewan dari PKS.

Selama ini pelaksanaan syariah Islam kita tidak tahu mau menuju kemana arahnya. Pemerintah dalam setiap program, memiliki program jangka pendek,menengah dan jangka panjang dengan tujuan pelaksanaan syariah Islam bisa terarah. Program yang sudah disusun secara konprehentif itu yang akan dikomunikasika kepada masyarakat.

Mengenai pendanaan, kata Farid, pihaknya sudah minta pemko memberikan dana yang cukup untuk kesukskesan pelaksanaan syariah Islam. Selama ini alokasi dana masih kecil hanya Rp 5 milyar.. Sedangkan untuk tahun depan direncanakan sekitar Rp 8 milyar atau sekitar 0,7 persen dari total APBK 2015.

Ke depan Pemko perlu mengalokasikan dana yang memadai kepada Dinas Syariah Islam, sehingga tidak terkendalam dalam melaksanakan tugas di lapangan. Termasuk juga untuk menambah tenaga lapangan yang sekarang hanya 50-an orang, minimal ada 90 sesuai dengan jumlah desa dalam kota. Begitu juga untuk mengawal syariah di gampong perlu ditambah, kini setiap gampong hanya ada satu orang.(ADV)


Uploader : Salahuddin Wahid
COPYRIGHT © ANTARA 2025